Kuala Kapuas, – Bupati Kabupaten Kapuas, H.M Wiyatno menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir yang akan diberlakukan pada tanggal 15 sampai 28 Maret 2025.

Ketetapan tersebut, ditetapkan Bupati pada Rapat koordinasi (Rakor) penanganan bencana banjir yang telah melanda di 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), bertempat di aula Rujab Bupati, Sabtu 15 Maret 2025.

Sebanyak 4 (empat) Kecamatan yang terdampak banjir diantaranya Kecamatan Mantangai, Kapuas Hulu, Mandau Talawan dan Pasak Talawang.

“Kita telah menetapkan masa tanggap darurat selama 13 hari untuk penanganan masalah banjir disana” kata Bupati Wiyatno pada rakor penanganan bencana banjir yang dihadiri, unsur Forkopimda Kapuas, Sekda Kapuas, Plt Kepala BPBD, dan Camat yang wilayahnya terdampak banjir.

Data yang disampaikan oleh BPBD Kapuas untuk sementara baru 2 (dua) Kecamatan yang masuk yakni kecamatan Mantangai, jumlah warga yang terdampak banjir 1664 KK – 4953 jiwa, kemudian untuk Kecamatan Mandau Talawang warga yang terdampak berjumlah 1604 KK – 4580 jiwa.

“Untuk 2 (dua) kecamatan lagi datanya belum masuk, yaitu Kecamatan Kapuas Hulu dan Mandau Talawang. Data tersebut paling lambat malam ini sudah kami terima kemudian datanya akan di kompilasi dengan data yang sudah masuk” tutur Wiyatno.

Selanjutnya, untuk penanganan banjir kedepan, H.M Wiyatno juga menyetujui usulan untuk relokasi wilayah pemukiman warga yang menjadi langganan banjir ketempat yang aman dari banjir.

Menurutnya, dalam hal ini Kita tidak hanya merelokasi pemukiman warga saja, tapi sebaiknya Kita juga memprogramkan transmigrasi lokal terhadap warga yang terdampak banjir.

“Ini bertujuan agar segala fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya dapat kita pindahkan bersamaan warga. Karena apa, dalam program transmigrasi ada jaminan dari pemerintah tentang ‘Jatah Hidup’ bagi warga transmigrasi selama 2 tahun” jelas Wiyatno.

Bupati H.M Wiyatno juga meminta kepada OPD terkait dan juga warga terdampak agar bersama turun kelapangan untuk menentukan titik relokasi warga sebagai lokasi kawasan transmigrasi lokal,

“Karena banyak faktor yang harus kita perhatikan seperti memindahkan fasilitas umum dan lahan usaha warga seperti kebun, sarana ternak, serta peralatan industri kerajinan dan lainnya” tutup Wiyatno. (dn)