“Sehingga akan membawa dampak yaitu pengentasan kemiskinan, pemberantasan korupsi, peningkatan investasi dan penggunaan produk dalam negeri,” jelasnya.

Sementara Plh Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menjelaskan pelaksanaan SPBE harus dilakukan dengan tujuh prinsip diantaranya efektifitas, keterpaduan, kesinambungan, efisien, akuntabilitas, interoperabilitas dan keamanan. “Selain itu, efektifitas dalam artian pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE dapat berhasil guna sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Hal yang lainya jelas Plh Bupati Ugas, keterpaduan merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE secara terencana, bertahap dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya. Efisiensi menjadi bentuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna. Akuntabilitas menjadi wujud kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE.

“Selain itu, adanya interoperabilitas merupakan koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis serta antar sistem elektronik dalam rangka pertukaran data informasi atau layanan SPBE. Dan keamanan menjadi wujud kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan sumber daya yang mendukung SPBE,” pungkasnya. (Ali)

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman