Pemusnahan Barang bukti narkoba di Pimpin Langsung oleh Wakapolres Kapuas
Kuala Kapuas – Jajaran polres kapuas melalui Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman ruang Satresnarkoba Polres Kapuas, Selasa 17/10/2023.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Subandi.
Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 797,16 gram, dan obat tanpa merek mengandung Karispodol sebanyak 9980 butir.
Dirinya mengatakan sebanyak 9980 ribu butir obat tersebut disita dari seorang perempuan berinisial MH (45) warga Kalsel, yang ditangkap di salah satu warung makan di Desa Anjir Serapat pada 21 September 2023.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan seorang pria terduga bandar besar narkoba jenis sabu berinisial AI (48) warga Kalsel, Pada 26 September 2023.
Lanjut, Kompol Asdini Pratama putra, sebelum pemusnahan barang haram tersebut, terlebih dahulu dilakukan pengetesan keaslian barang bukti narkotika jenis sabu dengan alat General Screening Drugs oleh pihak IAI Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kapuas.
“Setelah Usai dilakukan pengetesan, sebanyak 9980 butir obat tanpa merek mengandung Karispodol langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 797,16 gram, pemusnahan barang bukti ini dengan cara diblender yang dicampur dengan larutan pembersih WC sampai hancur, ” terangnya.
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut disaksikan oleh Jajaran Polres Kapuas (Satresnarkoba), Perwakilan Kajari Kapuas, Perwakilan Pengadilan Negeri Kapuas, perwakilan P4GN Kapuas, serta para awak media yang sedang meliput kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba. (DN)