CYRUSTIMES, KAPUAS – Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Kasus ini terjadi di Dusun Mareh Rt. 005, Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas pada Jumat, 5 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban dalam kasus ini adalah Dedi Bin Tebau (46), seorang petani warga Kabupaten Kapuas, yang mengalami luka serius hingga meninggal dunia.
Selain itu, Darsono Bin Darmansyah (30), yang juga seorang petani, mengalami luka tusukan di bagian punggung.
Pelaku berinisial Gagau (31), warga Kecamatan Timpah, kini telah diamankan di Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, pelaku memiliki catatan kriminal terkait kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman di Polsek Timpah.
Kejadian berawal saat korban sedang menonton acara hiburan di sebuah pesta pernikahan di Dusun Mareh. Tiba-tiba, Darsono ditusuk dengan senjata tajam dari belakang.
Ketika Dedi mencoba memberikan pertolongan, pelaku memukulnya hingga mengalami luka serius.
“Diduga, pelaku melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung setelah ditegur oleh korban,” ungkap AKP Rezki, pada Rabu (10/9).
Lebih lanjut, Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain pakaian korban yang berlumuran darah serta hasil visum et repertum.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Mareh Rt. 003, Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah.
“Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya,” pungkas AKP Rezki.

Tinggalkan Balasan