KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial E (32 tahun), warga Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 15.21 WIB. Polisi mendatangi rumah E setelah menerima laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Begitu tim kami tiba, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa paket diduga sabu beserta alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsinya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Rabu (15/10).
Dijelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat adalah sabu dengan berat bruto 4,62 gram. Barang haram itu disimpan dalam dompet kecil warna coklat.
Selain itu, polisi juga menyita empat plastik klip kosong, satu timbangan digital, sendok sabu dari sedotan, dan satu alat hisap (bong) dari botol kaca.
“Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini langsung digelandang ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut AKP Hengky, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tanpa hak, dan ini termasuk dalam golongan I. Saat ini, penyidik masih mendalami apakah ada jaringan lain di balik kasus ini,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan