SITUBONDO – Ketua panitia PTSL Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, Tahfiz mengatakan warganya bohong terhadap pernyataan dugaan pungli bagi dirinya. Dugaan tersebut, lantaran ada dana tambahan untuk pendaftaran program sertifikat tanah.

Diberitakan sebelumnya, Warga Kotakan Pemohon PTSL Mengaku Dimanta Dana Tambahan Rp. 100. 000.

”Itu tidak benar mas, yang benar hanya dikenakan biaya Rp. 150.000 saja, saya pastikan tidak ada dana tambahan setelah hasil kesepakatan sosialisasi itu sudah tidak disetujui lagi oleh warga pemohon,” Katanya.

Ia juga menjelaskan, dana Rp. 150.000 tidak cukup untuk kebutuhan ini, tentu pasti ada kekurangan biaya administrasi, kalau hal itu terjadi, sejumlah pemohon segera membeli sendiri segala kekurangannya, Kamis, 14 Novenber 2024.

Sementara salah seorang warga pemohon program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kepada media ini mengatakan bahwa, memang benar dirinya diminta dana tambahan sebesar Rp. 100.000 oleh oknum petugas PTSL saat pengambilan patok di Balai Desa.

”Bukan hanya saya saja, melainkan pemohon yang lain juga diminta, namun saya masih belum bayar, nanti saya anterkan ke warga pemohon yang lain,” Jelasnya.

Menanggapai hal ini, pernyataan yang berbeda alias tidak singkron, sulit untuk membuktikan kebenarannya apabila kedua belah pihak tidak dipertemukan untuk membahas persoalan tersebut, dan disaksilan oleh beberapa pihak. Seperti, Kades, APH, Petugas BPN, dan Saksi-saksi pendukung lainnya.