Kalimantan Tengah- Perseteruan dua Kader Partai Demokrat Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni H Nadalsyah alias Koyem dengan HM Sirosako berlanjut.

Jika sebelumnya Koyem dilaporkan lebih dulu oleh Sriosako ke Mapolda Kalteng, kini giliran Koyem melaporkan balik Sriosako dengan pasal Pebuaatan Penistaan dan Berita Hoax.

Laporan yang dilayangkan Koyem dilakukan melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam ke Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Kamis 15 Juni 2023 kemarin.

Rahmadi menerangkan, pihaknya melaporkan HM Sriosako terkait perbuatan Penistaan dalam Pasal 310 ayat (2) KUHPidana, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ada enam pasal yang kita laporkan, pasal-pasal tersebut dimasukan karena sebenarnya, pesan antara keduanya ini bersifat pribadi dan tidak bisa menjadi konsumsi publik” ungkap Rahmadi Jumat 16 Juni 2023.

Selain itu, pasal yang dilaporkan yakni pasal 45 ayat (3), pasal 45 ayat (4), pasal 45 ayat(1), dan pasal 45 b. Rahmadi melanjutkan, ada indikasi mengadu dengan cara memfitnah dan menyebarkan berita bohong atau hoax.

“Sebenernya Koyem sudah bersikap sabar dengan perbuatan yang telah dilakukan Sriosako, ” jelasnya.

Rachmadi menyebut, kliennya menghubungi Sriosako melalui pesan aplikasi, supaya tak ada ribut-ribut. Dan melakukan penyelesaian antara kedua belah pihak.

“Akan tetapi tanggapannya malah justru membawa berkelahi, makanya pasal 317 kita masukkan. Karena di dalamnya ada ancaman kekerasan karena itu melalui pesan singkat whatsapp,” imbuhnya.

“Pihak kita masukkan ITE pasal 45 b. Artinya mengandung ancaman dan kekerasan didalamnya, kemudian sekaligus menyebarkan berita bohong,” jelasnya.

Sebelumnya lanjut dia, Sriosako menyangkut pautkan permasalahan rumah tangganya antara dirinya dengan Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah.

“Ada tindakan fatal yang dilakukan oleh terlapor, dengan menyangkutkan permasalahan perceraiannya dengan Koyem yang mampu merusak hubungan rumah tangga dan persepsi publik” sambungnya.

Ia menegaskan, kasus tersebut merupakan urusan personal dari pribadi masing masing, yang tidak menyangkut jabatan Bupati Barito Utara maupun Sebagai Ketua DPD Demokrat Kalteng.

“kalaupun orang mencoba menghubung-hubungkan maka itu wajar-wajar saja, Karena kebetulan beliau Bupati aktif dan masih Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng” lanjutnya.

“Makanya aku tegaskan laporannya tidak ada hubungannya dengan itu. Hanya imbas akibat perbuatan si terlapor ini. Menyangkut kredibilitas dan nama baik dia karena dia juga Bupati,” pungkasnya.

Siap Meladeni! Bupati Barito Utara H Nadalsyah Anggap Laporan H Sriosako Hanya Hiburan

Bupati Barito H Nadalsyah alias Koyem menganggap laporan yang dilayangkan H Sriosako alias H Sako kepada dirinya hanya sebuah hiburan.

Untuk diketahui, perseteruan antara Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) H. M Sriosako dengan Bupati Barito Utara H. Nadalsyah berlanjut.

Selasa 6 Juni 2023, Sriosako diketahui kembali mendatangi Markas Polisi Daerah (Mapolda) Kalimantan Tengah dan berencana melaporkan H Nadalsyah dengan pasal Undang-undang ITE