Perseteruan Dua Kader Demokrat Kalteng Berlanjut! Giliran Koyem Gebuk Sriosako Dengan Pasal Perbuatan Penistaan dan Berita Hoax
Kalimantan Tengah- Perseteruan dua Kader Partai Demokrat Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni H Nadalsyah alias Koyem dengan HM Sirosako berlanjut.
Jika sebelumnya Koyem dilaporkan lebih dulu oleh Sriosako ke Mapolda Kalteng, kini giliran Koyem melaporkan balik Sriosako dengan pasal Pebuaatan Penistaan dan Berita Hoax.
Laporan yang dilayangkan Koyem dilakukan melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam ke Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Kamis 15 Juni 2023 kemarin.
Rahmadi menerangkan, pihaknya melaporkan HM Sriosako terkait perbuatan Penistaan dalam Pasal 310 ayat (2) KUHPidana, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ada enam pasal yang kita laporkan, pasal-pasal tersebut dimasukan karena sebenarnya, pesan antara keduanya ini bersifat pribadi dan tidak bisa menjadi konsumsi publik” ungkap Rahmadi Jumat 16 Juni 2023.
Selain itu, pasal yang dilaporkan yakni pasal 45 ayat (3), pasal 45 ayat (4), pasal 45 ayat(1), dan pasal 45 b. Rahmadi melanjutkan, ada indikasi mengadu dengan cara memfitnah dan menyebarkan berita bohong atau hoax.
“Sebenernya Koyem sudah bersikap sabar dengan perbuatan yang telah dilakukan Sriosako, ” jelasnya.
Rachmadi menyebut, kliennya menghubungi Sriosako melalui pesan aplikasi, supaya tak ada ribut-ribut. Dan melakukan penyelesaian antara kedua belah pihak.
“Akan tetapi tanggapannya malah justru membawa berkelahi, makanya pasal 317 kita masukkan. Karena di dalamnya ada ancaman kekerasan karena itu melalui pesan singkat whatsapp,” imbuhnya.
“Pihak kita masukkan ITE pasal 45 b. Artinya mengandung ancaman dan kekerasan didalamnya, kemudian sekaligus menyebarkan berita bohong,” jelasnya.