Pihak CV Telat Progres, Dishub Situbondo Enggan Berkomentar dan Terkesan Lempar Kewenangan
SITUBONDO – PPK Dinas Perhubungan (Dishub) Situbondo enggan berkomentar terkait program Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dianggarkan dari dana APBD Pemerintah Kabupaten Situbondo bernilai milyaran rupiah yang telah melewati batas waktu masa pekerjaan.
Untuk diketahui, dalam papan informasi sudah ditetapkan batas masa waktu pekerjaan. Namun, pihak penyedia jasa tidak mengindahkan hal tersebut, progres dalam pekerjaannya masih saja telat hingga saat ini, paket pekerjaan ditahun 2023 yang seharusnya selesai sebelum tahun 2024, nampaknya kini masih tahap pekerjaan.
Hal tersebut terkesan gagal dalam perencanaan, untuk menentukan batas waktu paket tahun 2023.
Dalam keterlambatan progres, pihak penyedia jasa hanya dikenakan denda, pemberlakuan denda dan batas ahir masa denda atas kelalaiannya, saat dikonfirmasi kepada pihak Dishub Situbondo melalui PPK, pihaknya enggan berkomentar dan terkesan saling melempar kewenangan.
”Coba langsung konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) saja mas, saya sekarang lagi berada di Desa Jangkar,” ucap H. Iwan Kabid Perhubungan melalui pesan What-Appnya Senin, 15 Januari 2024.
Sementara itu, Kadishub Kabupaten Situbondo, Rikwan saat dikonfirmasi melalui via telpon mengatakan, bahwa dirinya masih ada acara bersama Bupati di Daerah Desa Bungatan, ia tidak mau dikonfirmasi melalui telpon justru menyarankan langsung menemui Kabid Perhubungan untuk konfirmasinya.
”Tidak enak kalau konfirmasi melalui telpon mas, saya di Bungatan bersama Bupati Situbondo, ada giat acara. Langsung menemui pak Iwan saja, kalau ingin konfirmasi soal PJU,” tutupnya Selasa, 16 Januari 2024.