KUALA KAPUAS – Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru dan tenaga teknis formasi tahun 2022, dilaksanakan di halaman Kantor BKPSDM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, pada Selasa 1 Agustus 2023.
Penyerahan SK tersebut dihadiri langsung oleh Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, juga dihadiri oleh Asisten III A.M. Saribi.
Terlihat juga beberapa Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Kapuas, serta para penerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Plt Bupati Kapuas HM. Nafiah Ibnor dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada penerima SK tenaga guru dan tenaga teknis dan lainnya pada hari ini.
Semoga kegiatan ini dapat membawa manfaat yang besar, utamanya bagi saudara-saudara dan masyarakat Kabupaten Kapuas, “ucap Nafiah Ibnor.
Lanjutnya, Peningkatan PPPK ini merupakan kebijakan Nasional Pemerintah Pusat dalam rangka memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pendidikan dan tenaga teknis di bidang pertanian.
“Bersyukurlah Saudara-saudara yang hadir disini adalah orang-orang yang lulus dan diangkat menjadi pegawai pemerintah dan perjanjian-perjanjian dalam lingkungan pemerintah.
“Semakin banyak guru, semakin banyak pegawai, semakin banyak tenaga teknis pertanian dan sebagainya, maka menggambarkan peningkatan mutu di Kabupaten Kapuas, “ujarnya.
Sambung Nafiah Ibnor, setelah diangkatnya Saudara-saudara PPPK ini akan diberikan masa perjanjian lima tahun.
“Apabila tidak menunjukan disiplin kinerja yang baik selama menjalani perjanjian tersebut, maka Pemerintah tidak segan-segan memberhentikan dan memutuskan perjanjian walaupun belum mencapai masa kerjanya lima tahun, ” tegasnya.
Ia berpesan Kepada saudara-saudara yang baru menerima SK, agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional, baik dalam mengabdikan diri kepada Negara maupun dalam melayani kepada masyarakat.
Dan juga Saya berharap Nantinya jangan sampai dalam setahun atau dua tahun bertugas sudah mengajukan pindah, “intinya harus siap dimanapun bertugas demi Negara dan dalam melayani masyarakat, ” imbuh Nafiah Ibnor.
Sementara itu Asisten III saat diwawancarai wartawan disela kegiatan, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK, tenaga guru dan tenaga teknis formasi tahun 2022 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah Republik Indonesia No 49 tahun 2018.
Pelaksanaan seleksi PPPK tenaga guru dan tenaga teknis telah dilaksanakan pada tahun 2022 yang lalu dengan sistem seleksi menggunakan CAT untuk tenaga teknis dan observasi untuk tenaga guru dengan jumlah peserta yang dinyatakan lulus untuk tenaga guru dan tenaga teknis sebanyak 92 formasi.
“Adapun rinciannya tenaga guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebanyak 88 orang, dan untuk tenaga teknis lainnya yang dinyatakan lulus sebanyak 4 orang, jadi total keseluruhan PPPK yang diangkat sebanyak 92 orang, “ujarnya.
Harapannya sesuai dengan arahan Plt Bupati Kapuas bahwa dengan tenaga PPPK ini, sesuai dengan profesionalisme mereka, dan nantinya akan ditempatkan sesuai formasi yang sudah ditetapkan. Kemudian saya berharap mereka memiliki dedikasi, Profesionalisme dan berinovasi, dan membantu kinerja pemerintah daerah khususnya sektor pendidikan, “pungkas A.M Saribi. (DANI)
