Menu
Tutup
Masuk
Masuk
Beranda
Google Berita
Indeks
Foto
Video
Group Whatsapp
Polling Cyrustimes
Kategori Pilihan
Regional
Pendidikan
Politik
Hukum Kriminal
Kesehatan
Olah Raga
Otomotif
Peristiwa
Kerja Sama
Mitra Bisnis
Login via Google
Nasional
Hukum Kriminal
Peristiwa
Politik
Health
Pendidikan
Food
Travel
Hiburan
Sport
Regional
Eksekutif
Pemprov Kalteng
Pemko Palangka Raya
Pemkab Barsel
Pemkab Kapuas
Pemkab Gunung Mas
Pemkab Katingan
Pemkab Kobar
Pemkab Lamandau
Pemkab Pulang Pisau
Pemkab Sukamara
Legislatif
DPRD Kalteng
DPRD Palangka Raya
DPRD Kapuas
Indeks
Group Whatsapp
Whatsapp Channel
Google Berita
Video
Polling Cyrustimes
PNS Berselingkuh Pasti Dipecat, Ini Aturannya
Bagikan
Cyrustimes.com
Nasional
PNS Berselingkuh Pasti Dipecat, Ini Aturannya
Dani Ismail
23 Februari 2023 14:03
Ilustrasi ASN:Fot/Istimewa
Halaman
1
2
Tampilkan Semua
ASN
ASN Selingkuh
hukum
Hukuman
palangka raya
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990
Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990
Pemecatan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
PNS
Polri
SEO
TNI
TNI/Polri
Wanita
Tim Redaksi
Dani Ismail
Penulis
Berita Terkait
Nasional
MK Tolak Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Kepolisian, Polri: Menghormati Sepenuhnya
4 minggu yang lalu
Hukum Kriminal
Advokat Soroti Lambatnya Proses Kasus Penggelapan di Kalteng
6 bulan yang lalu
Regional
Siswa SIP Angkatan 54 Gelar Baksos
6 bulan yang lalu
Nasional
Komjen Dedi Prasetyo Resmi Jadi Wakapolri
6 bulan yang lalu
Regional
Warga Hiu Putih Resah, Anjing Peliharaan Kerap Curi Barang Tetangga: Pemilik Tak Peduli
6 bulan yang lalu
Pemprov Kalteng
ASN Kalteng Belum Terapkan WFA
8 bulan yang lalu