Polres Kapuas Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Spesialis Nasabah Bank
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi juga memeriksa dua orang saksi, yakni Firdaus (22) wiraswasta, warga Sare Pulau, Kelurahan Pulau Mambulau. Dan juga memeriksa saksi lainnya Husaini (43) wiraswasta, warga Jalan Tanbun Bungai, Kelurahan Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah kotak HP Samsung Galaxy A33 5G warna Awesome Black. 1 buah tas warna biru tua strip coklat merk Eiger. 1 unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol : KH 6647 JI, dan 1 lembar STNK, dan pajak sepeda motor Honda warna hitam An. ABDUL MUIN, Nopol : KH 6647 JI,
Kemudian, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna biru tua merk LEVI’S. 1 lembar celana panjang merk Levis warna biru. 2 buah Nomor Kendaraan / plat. 1 pasang sendal merk Hommy Ped warna coklat, serta uang sebesar Rp 345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Dari catatan polisi tersangka merupakan Resedivis Spesialis Nasabah Bank dan pernah dihukum di Martapura pada tahun 2017 menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan juga di Pelaihari 20 Agustus 2020 menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan.
Tidak hanya itu, tersangka ini juga telah melakukan pencurian (congkel jok motor) di Jalan Keruing pada akhir bulan Desember 2024 dan berhasil mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Juga diatas Feri besar Jalan Mawar pada tanggal 02 Januari 2025 dan berhasil mengambil uang korban sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).