KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Tim Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Anjir Serapat Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hengky Prasetyo, dalam keterangan resminya, pada Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 13.35 WIB, di rumah pria bernama K (50) alias IKAS, seorang buruh tani yang tinggal di desa tersebut.

Berawal dari laporan warga, polisi langsung bergerak dan menemukan tujuh paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat sekitar 1,97 gram.

Ket. Barang bukti.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang seperti popok bayi, plastik klip, handphone, dan uang tunai Rp1,7 juta.

Terlapor K sendiri adalah warga Desa Anjir Serapat Timur Km 13,5 RT 014 yang lahir pada 6 Mei 1975, dan sehari-harinya bekerja sebagai pekebun.

Saat ini, K sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian mengingatkan warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar agar Kabupaten Kapuas tetap aman dan bersih dari narkotika.