• 1 buah kaos hitam bertuliskan “CAP PANDA”
  • 1 celana panjang jeans warna hitam merk MANDALAY
  • 1 bilah pisau kecil bergagang kayu yang dililit isolasi hitam dan dibungkus plastik
  • Hasil Visum Et Repertum dari pihak medis

Pasal yang Disangkakan:

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sigap anggotanya dalam menangani kasus ini.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, tidak dengan kekerasan. Mari jaga situasi kamtibmas yang aman dan damai di wilayah Kapuas,” ujarnya.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut.