Polres Kapuas Tangkap Pria Yang Diduga Pengedar Sabu
KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria (MR) 46 tahun warga Desa Timpah diduga pengedar Narkotika jenis Sabu pada hari rabu (29/5/2024) sekitar jam 14.00 Wib diwilayah hukum Polres Kapuas
Hal ini disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, Kamis (30/5/2024)
Subandi mengatakan pihaknya telah mengamankan pria berinisial (MR) 46 tahun beserta barang bukti jenis Sabu dan barang bukti lainnya dirumahnya dijalan Walter Terong Rt.3 Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng)
Lebih lanjut, Ia membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim Satresnarkoba Kapuas langsung melakukan penyelidikan dan sudah mendapatkan informasi terkait terduga tersangka dan ciri-cirinya,
Kemudian, tim langsung melakukan penggeledahan dirumah (MR), dan ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 23 paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat brutto 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram (plastik + kristal).
Selain Narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah dompet kecil warna hitam motif bunga, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 pack plastik klip merk SM, 1 buah sendok sabu warna hitam terbuat dari plastik sedotan, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 unit HandPhone Merk OPPO A38 Warna Putih, serta uang tunai sebesar Rp.350.000.
Seluruh barang bukti dan pelaku langsung kami amankan ke Polres Kapuas untuk di proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kata AKP Subandi. (DN)