Proyek Bronjong Desa Klatakan Diduga Gunakan Material Ilegal, Pekerjaan Tetap Berjalan Lancar Tanpa Hambatan

Foto: Gambar lokasi proyek bronjong di Desa Klatakan, Kabupaten Situbondo.

SITUBONDO – Proyek pembangunan bronjong di Desa Klatakan, Kabupaten Situbondo, diduga kuat menggunakan bahan material ilegal. Meski indikasi pelanggaran mulai mencuat, pekerjaan proyek tersebut tetap berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Informasi yang dihimpun oleh media ini menyebutkan, material batu yang digunakan tidak dilengkapi dokumen resmi, diperoleh dari tambang yang diduga ilegal. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan dan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terkait lingkungan dan pertambangan.

Sementara itu, Amin, pelaksana kegiatan saat dikonfirmasi melalui via telepon Jumat 27 Juni 2025 mengaku kalau bahan material berupa batu itu diperoleh dari dua tambang wilayah barat, yaitu milik H. Huda dan H. Roni.

“Dapat dari H. Huda sama H. Roni mas,” alasannya.

Ironisnya, proyek yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah itu terus berlangsung tanpa hambatan, seolah praktik penggunaan bahan ilegal menjadi hal lumrah. Padahal, penggunaan material yang tidak sah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar.

Masyarakat Situbondo. berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki kebenaran dugaan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan proyek pemerintah ke depan.

Loading poll ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page