CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Perusahaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) beroperasi tanpa izin sejak 2017 hingga disita negara pada 15 Desember 2025. Lahan seluas 1.699 hektare tersebut kini diambil alih Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01/MEN/2025, PT AKT menghadapi kewajiban membayar denda sekitar Rp4,2 triliun. Nilai tersebut dikalkulasi dari kewajiban denda sebesar Rp354 juta per hektare.

Pengambilalihan aset perusahaan oleh negara tidak membuat masyarakat puas. Sorotan kini tertuju pada kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah setempat yang dinilai gagal mengawasi operasi ilegal selama delapan tahun tersebut.

Kolom komentar postingan konferensi pers Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di media sosial Tiktok Cyrustimes dibanjiri kritik netizen. Masyarakat mempertanyakan pengawasan APH dan Pemda terhadap operasi tambang ilegal berskala besar tersebut.

“Lahan seluas itu mustahil pejabat-pejabat daerah tidak tahu, kenyang semua,” tulis salah satu netizen.

Komentar tajam lainnya menyebut, “Udah habis baru ditutup, gak mungkin pemerintah daerah tidak tahu dari dulu.” Netizen lain menambahkan, “Pemdanya di cek juga pak, gak mungkin selama 8 tahun Pemda gak tau apa-apa.”

Kritik masyarakat mencerminkan ketidakpercayaan terhadap sistem pengawasan tambang di daerah. Operasi PT AKT selama delapan tahun tanpa izin dinilai mustahil terjadi tanpa sepengetahuan pihak berwenang di tingkat lokal.