Lanjutnya kesimpulan dalam rapat tersebut, Kepala Desa, BPD Desa Saka Mangkahai, Babinkamtibmas, mengkomunikasikan/memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Saka Mangkahai, dan Kepala Desa beserta BPD nya agar dapat berkoordinasi dengan pihak Tipikor Polres Kapuas mengenai permasalahan Desa Saka Mangkahai.

“Kepala Desa agar membayarkan penghasilan Perangkat Desa bulan Mei 2023, dan juga kepada perangkat desa secepatnya membantu Kepala Desa menyelesaikan SPJ Dana Desa Tahap III TA 2022,”pungkas Eddy Sucipto.

Reporter: Dani Ismail
Editor: Marko

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman