Rerspon Laporan Warga, Tipidkor Polres Ogan Ilir Ukur Ulang Jalan Rabat Beton di Desa Harimau Tandang

“Dari awal perencanaan saya memang tidak tau, bahkan saya tidak pernah menandatangani berkas untuk tahap ke 3 Tahun 2023, serta serta tahap 1 Tahun 2023, saya juga tidak menanda tangani pemberkasan perencanaan pembangunan jalan ini”, tambah Kudun.

Sementara itu hingga berita ini dirilis Penyidik dari Tipidkor Polres Ogan ilir juga belum dapat memberikan keterangan terkait bangunan tersebut, karena pihaknya akan melakukan penelusuran dan meneliti lebih dalam lagi.

Sebelumnya diberitakan, ulah Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir berinisial WK ini bikin geleng kepala.

Kades yang belum genap satu tahun menjabat tersebut diduga telah membuat laporan palsu terkait hasil pembangunan Jalan Cor Beton yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) Tahap III Desa Harimau Tandang Tahun Anggaran 2022.

Akibatnya, kini sang Kades dilaporkan oleh warganya sendiri yakni Reli bersama dengan Ketua DPD Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Ogan Ilir Ardi Wiranata ke Tipidkor Polres Ogan Ilir.

Laporan ini tertuang dalam nomor Lapdu: 70/B/Jakor/Ogan Ilir/V/2023. Dengan dilemgkapi bukti beberapa dokumen berita acara yang diduga palsu, dikarenakan Fisik dari isi dokumen itu diduga fiktif oleh masyarakat.

Dugaan laporan fiktif ini bermula saat warga melakukan pengukuran ulang terhadap hasil pekerjaan Jalan Cor Beton yang panjangnya masih kurang 80 meter.

Reli pun menyayangkan sekali tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kades dengan cara membuat laporan fiktif.

“Belum genap satu tahun menjabat (Kepala Desa) sudah membuat ulah ini sangat disayangkan sekali. inilah yang dikatakan salah memilih (Kades),”kata Reli didampingi Ketua DPD Jakor Ogan Ilir Ardi Wiranata.

Tutup

You cannot copy content of this page