Residivis Curanmor Ditangkap di Samarinda Usai Gasak Motor di Kapuas
Yang mengejutkan, pelaku ternyata residivis dengan catatan hitam panjang. S alias Kapus pernah dipenjara 10 bulan pada 2013 atas kasus pencurian pasal 362 KUHP. Empat tahun kemudian, ia kembali berurusan dengan hukum karena curanmor dan divonis 2 tahun penjara.
Kini, mantan petani asal Gunung Timang, Barito Utara itu kembali terancam pidana maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Sonic yang dicuri beserta STNK atas nama Rian Hidayat—bukan nama korban, yang menimbulkan pertanyaan tentang status kepemilikan kendaraan tersebut.
Modus operandi pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban saat ke toilet menunjukkan aksi yang terencana. Kehadiran “teman” yang memperkenalkan pelaku juga patut dicurigai sebagai bagian dari sindikat pencurian berkedok pertemanan.
Penangkapan lintas provinsi ini membuktikan koordinasi aparat yang solid. Kerja sama Polres Kapuas dan Polresta Samarinda berhasil mengakhiri pelarian pelaku yang sempat menghilang selama lebih dari satu pekan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita