Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar Gaji Karyawan: Denda hingga Bunga

Gambar Ilustrasi. (Ist)

Jika mediasi juga gagal, karyawan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Melalui jalur hukum ini, karyawan dapat memastikan bahwa hak-hak mereka, termasuk pembayaran upah yang tertunda, akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Pengupahan

Keterlambatan pembayaran upah tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga menambah beban perusahaan dalam bentuk denda dan bunga. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan, guna menghindari masalah hukum dan menjaga hubungan kerja yang sehat.

Dasar hukum yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Sumber: konsultanhukum.web.id

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page