CYRUSTIMES, KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, secara resmi membuka kegiatan diskusi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan pemberantasan Narkotika, pada Selasa (9/9/2025).
Diskusi ini digelar sebagai forum terbuka guna menghimpun saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dalam rangka memperkuat substansi dan implementasi regulasi daerah dalam memerangi narkotika.
Sekda Usis menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya penyalahgunaan narkoba di Kapuas, yang kini tak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga telah merambah hingga ke pelosok desa.
Dirinya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan semua elemen masyarakat.
“Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari tokoh agama, adat, organisasi kemasyarakatan, hingga dunia pendidikan sangat dibutuhkan,” ujar Usis.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba secara masif dan berkelanjutan, serta mengajak pemanfaatan tempat usaha sebagai media kampanye positif.
“Diskusi ini diharapkan menghasilkan kesepakatan konkret yang mendukung pemberantasan narkoba secara menyeluruh di Kabupaten Kapuas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan