Ia mengakui, publikasi agenda dan kegiatan DPRD melalui media sosial sekretariat belum berjalan maksimal.
Selain besaran anggaran, mekanisme klaim biaya hotel anggota DPRD turut menjadi perhatian. Imam mengungkapkan, anggota dewan tetap dapat menerima 30 persen dari pagu hotel meskipun tidak menginap di hotel tujuan perjalanan dinas.
“Jika anggota punya rumah di tempat tujuan, misalnya di Palangka Raya, dan tidak menginap di hotel, mereka tetap berhak mengklaim 30 persen dari pagu hotel,” ujarnya.
Menurut Imam, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku terkait perjalanan dinas.
Ia juga memastikan seluruh pengeluaran perjalanan dinas harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, termasuk biaya transportasi anggota DPRD yang tidak memiliki kendaraan dinas.
Sebelumnya, rincian anggaran perjalanan dinas DPRD Kotim menunjukkan sejumlah pos bernilai besar tersebar dalam 24 item pagu. Di antaranya terdapat alokasi Rp2.060.160.000 untuk perjalanan luar kota di luar Provinsi Kalimantan Tengah serta Rp1.766.528.000 untuk komponen perjalanan dinas lainnya.
Selain itu, tercatat pula sejumlah item akomodasi dan transportasi dengan nominal ratusan juta rupiah, seperti Rp355.200.000, Rp269.136.000, dan Rp180.960.000.
Secara administratif, anggaran perjalanan dinas memang diperbolehkan dalam kegiatan pemerintahan dan legislasi. Namun, penggunaan anggaran bernilai besar untuk perjalanan dinas kerap menjadi perhatian aparat pengawas karena dinilai memiliki celah penyimpangan, mulai dari markup biaya, perjalanan fiktif, hingga penggunaan yang tidak sesuai kebutuhan riil.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan