CYRUSTIMES.COM, SAMPIT – Sekretaris DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Imam Subekti, akhirnya memberikan penjelasan terkait anggaran perjalanan dinas “biasa” pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp7.584.608.000 yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi membebani APBD, Kamis (14/05/2026).
Anggaran tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026 dengan kode paket 42781791 yang diumumkan pada Selasa (11/03/2026).
Berdasarkan dokumen SiRUP, paket itu masuk dalam kategori swakelola tipe 1 dengan nama kegiatan “Belanja Perjalanan Dinas Biasa” yang dikelola Sekretariat DPRD Kotim.
Imam Subekti menjelaskan, anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan transportasi, akomodasi hotel, uang representasi pimpinan DPRD, hingga perjalanan luar daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi anggota dewan.
“Dana ini digunakan oleh pimpinan dan anggota sesuai tupoksi. Jika ada masalah sengketa tanah, Komisi I bisa belajar ke daerah lain. Begitu juga Komisi III untuk urusan pendidikan,” ujar Imam saat dikonfirmasi.
Meski demikian, penggunaan anggaran miliaran rupiah itu tetap menuai kritik publik karena dinilai belum disertai rincian hasil maupun indikator capaian dari setiap perjalanan dinas yang dilakukan.
Sorotan juga muncul terkait transparansi agenda rapat paripurna DPRD. Menanggapi hal itu, Imam menyebut rapat dewan bersifat terbuka dan masyarakat dipersilakan hadir langsung di gedung DPRD.
“Masyarakat kan sudah punya wakil, kalau mereka bekerja lebih produktif di luar, kenapa harus ke sini? Tapi kalau mau menyaksikan, silakan datang,” katanya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan