Simak! Ini Perbedaan dan Fungsi Penjabat (Pj) dengan Kepala Daerah Definitif
PALANGKA RAYA – Beberapa dari kalian mungkin belum mengetahui perbedaan istilah dari Penjabat (Pj) dengan Definitif yang sering dipakai dalam jabatan di Kepala Daerah.
Praktisi Hukum asal Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim akan memaparkan perbedaan dari kedua istilah tersebut berdasarkan ketentuan undang undang dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
“Perbedaan perbedaan pertama Pj Bupati atau Pj Wali Kota dengan Bupati atau Wali Kota definitif terletak pada metode pemilihan yakni pemilihan kolektif untuk Bupati atau Wali Kota definitif sedangkan untuk Pj Bupati atau Pj Wali Kota adalah ASN yang diusulan oleh Menteri, Gubernur, DRPD melalui Ketua DPRD Kabupaten atau Kota yang kemudian ditetapkan oleh Keputusan Menteri dengan masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat lagi diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, menurut Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Wali Kota,” paparnya.
Halim juga menjelaskan tugas dan wewenang Penjabat atau Pj dalam menjalankan tugas dalam memimpin pemerintahan di daerah.
“Mengenai tugas, kewenangan, secara umum sama dengan penjabat definitif artinya selama Pj Bupati atau Pj Wali Kota menjalankan sesuai perizinan atau kebijakan yang sama dengan pejabat sebelumnya, tetapi memang ada 4 larangan bagi Pj. Bupati atau Pj. Walikota menurut Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Wali Kota.
Berikut 4 larangan Penjabat atau Pj saat memimpin sebuah daerah:
- Dilarang melakukan mutasi pegawai.
- Dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh penjabat sebelumnya, dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
- Dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
- Dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun, ketentuan tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan 4 ketentuan tersebut dapat dikecualikan, tetapi sebelumnya wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri terkait terlebih dahulu.
“Karena pada pokoknya, keberlanjutan roda pemerintahan yang sebelumnya harus tetap berjalan, dan seharusnya selaras dengan rencana program pembangunan yang sudah disusun oleh penjabat sebelumnya untuk kemajuan daerah tersebut,” jelasnya.
Dan juga, lanjut Halim menambahkan, selama Penjabat atau Pj meneruskan program-program yang sama atau sejalan dengan pejabat sebelumnya dan tidak bertentangan dengan aturan atau kebijakan pejabat sebelumnya. “Maka Penjabat atau Pj bisa langsung menjalankan tanpa harus menunggu keputusan Kemendagri,” tutupnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita