Hukum Kriminal

Soal Dugaan Malapraktik di Palangka Raya, PPKHI Kalteng: Hukuman Pidana Hingga Dipecat

Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA – Perkumpulan Pengacara dan Konsultasi Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), turut menyoroti kasus dugaan malapraktik yang saat ini sedang viral di Palangka Raya.

Kasus yang menyebabkan bayi berusia 7 hari hingga meninggal dunia tersebut, kini sedang ditangani pihak kepolisian daerah (polda) kalteng dan sudah dalam tahap penyidikan.

Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim mengatakan, malapraktik adalah setiap sikap tindakan yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar.

“Istilah umumnya dipergunakan terhadap sikap tindakkan dari setiap orang yang menjalankan tugas profesinya seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, dan profesi lainnya. Dan yang sekarang lagi viral adalah dimana seorang dokter di Rumah Sakit Doris Sylvanus diduga telah melakukan malapraktrek kedokteran,” ucap Halim kepada cyrustimes, Jum’at 22 Maret 2024 sore.

Menurutnya, malapraktik juga merupakan kegagalan untuk memberikan pelayanan professional dalam melakukan keterampilan dan kepandaian yang wajar atau rata-rata dari profesi itu, sehingga bisa mengakibatkan luka, kehilangan, atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut.

“Yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka. Termasuk setiap sikap tindak professional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar, atau kurang kehati-hatian, praktek yang buruk atau ilegal atau sikap immoral,” jelasnya.

Selain itu, terkhusus yang saat ini sedang viral yaitu dugaan malpraktek oleh oknum dokter tersebut, jika keluarga atau orang tua anak yang meninggal tersebut merasa keberatan, dan atau merasa dokter yang menanggani anaknya tersebut telah diduga melakukan malapraktik terhadapnya anaknya, maka sah saja jika melakukan orasi.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page