Spanduk Larangan Berjualan di Taman Yos Sudarso Dicabut Oknum Tak Bertanggung Jawab
PALANGKA RAYA– Spanduk larangan berjualan bagi pedagang yang dipasang oleh Satpol PP kota Palangka Raya di Taman Yos Sudarso dicabut oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Pasalnya, spanduk tersebut baru saja dipasang oleh Satpol PP di empat titik di Taman Yos Sudarso pada Rabu 18 Oktober 2023 kemarin.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto saat di konfirmasi mengatakan, tiga spanduk yang di pasang tersebut hilang diduga dicopot oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Tadi subuh hilang mas bro, kecewa saya. Kok bisa benda mati di ganggu,” kata Berlianto, Kamis 19 Oktober 2023.
Berlianto melanjutkan, pihaknya akan mencari oknum pelaku yang mencopot tiga spanduk Larangan Berjualan di area taman tersebut lewat CCTV.
“Kita lagi lihat CCTV yang terdekat untuk melihat pelakunya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Palangka Raya telah dua kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang di taman Yos Sudarso untuk tidak lagi berjualan di area taman tersebut.
Sosialisasi larangan berjualan tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2019 tentang pengelolaan pertamanan.
Berlianto meminta para pedagang untuk pindah ke pasar Mini Datah Manuah sampai 22 Oktober 2023 ini, agar bisa berjualan.
Dia bersama kadis perindag Kota Palangka Raya telah melihat kondisi Pasar Mini Datah Manuah untuk ditempati para pedagang.
“Kemarin sore sudah dengan kadis perindag melihat kondisi pasar Mini Datah Manuah, tempatnya bagus pinggir jalan di halaman parkirnya,” tandasnya.
Follow cyrustimes di Google Berita.