CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi yang memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Ia menilai kebijakan tersebut positif selama benar-benar dimanfaatkan masyarakat.

“Ini bagus sepanjang masyarakat betul-betul memanfaatkan kesempatan ini. Ini dua sisi yang saling diuntungkan — pemerintah memberikan kesempatan, masyarakat harus mengambil kesempatan,” ujar Sudarsono, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak menunda pembayaran pajak karena program ini juga berpengaruh langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah. “Jangan sampai kesempatan yang diberikan pemerintah tidak dimanfaatkan. Ketika masyarakat menghidupkan kembali pajak kendaraan yang sudah mati, dampaknya terhadap pendapatan daerah juga bagus,” katanya.

Sudarsono menilai keberhasilan program pemutihan pajak bergantung pada sinergi antara pemerintah dan masyarakat. “Dua komponen harus saling memanfaatkan kesempatan. Kita salut dengan pemerintah yang memberikan ruang ini, dan masyarakat harus mengambilnya,” tuturnya.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Sudarsono mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu sering membuka program pemutihan setiap tahun. Ia khawatir kebijakan yang dilakukan berulang justru membuat masyarakat menunda kewajiban membayar pajak. “Pemerintah tidak harus setiap tahun membuka pemutihan, karena kalau terus dilakukan, masyarakat bisa menunggu dan menunda,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah aktif memberikan edukasi bahwa program ini bersifat khusus dan tidak berlangsung terus-menerus. “Pemerintah perlu menjelaskan bahwa kesempatan ini langka dan tidak selalu ada. Jadi ayo manfaatkan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita