KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Sejumlah warga Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak menyatakan keberatan atas pembangunan sebuah tower telekomunikasi yang diduga milik Indosat.
Proses pembangunan tower yang berlokasi tak jauh dari Kantor Desa Teluk Palinget itu kini telah berjalan, namun dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar, terutama terkait perizinan dan persetujuan lingkungan.
Keberatan tersebut disampaikan oleh warga setempat, Muhammad Rizky, didampingi Hurairah dan warga lainnya kepada media ini, pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Rizky mengatakan warga akan mengirimkan surat resmi berisi penolakan dan keberatan kepada pengembang, dan juga ditembuskan kepada Pemerintah Desa Teluk Palinget serta pihak kecamatan.
Menurutnya hingga kini pengembang belum pernah melakukan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan tower.
Kemudian, ia menegaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi seharusnya memenuhi ketentuan persetujuan lingkungan dari warga terdampak.
Namun sampai saat ini, belum ada persetujuan tertulis dari warga sebagaimana diwajibkan dalam pembangunan tower telekomunikasi,” ungkapnya.
Rizky menambahkan, lokasi pembangunan menara berada di kawasan permukiman padat dan juga berdekatan dengan sekolah serta Kantor Desa Teluk Palinget.
Kondisi ini membuat warga khawatir terhadap sejumlah potensi bahaya, mulai dari risiko tersambar petir, ancaman roboh, hingga gangguan lain yang berpotensi mengancam keselamatan.
“Belum lagi potensi kebakaran atau tegangan listrik tinggi, penurunan nilai properti, radiasi elektromagnetik, serta risiko-risiko lain,” katanya.
Rizky juga menyebut warga tidak pernah menerima penjelasan maupun dokumen terkait izin lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), atau kajian teknis lainnya.
Malah sampai sekarang ini kami tidak pernah melihat ataupun mengetahui dokumen pendukung pembangunan menara, baik izin maupun kajiannya,” ujarnya.
Atas dasar itu, kami warga setempat menyatakan keberatan terhadap pembangunan menara, dan berharap kepada pemerintah desa, kecamatan, dapat menghentikan sementara proses pembangunannya sampai ada kejelasan dari pihak pengembang,” tutup Rizky. (*)

Tinggalkan Balasan