CYRUSTIMES, SINGKAWANG – Dua penambang emas tanpa izin (PETI) tewas tertimbun longsor di kawasan tambang emas ilegal yang dikenal warga sebagai Gudang Garam. Lokasi itu berada di perbatasan Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, dan Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Peristiwa terjadi pada Kamis sore, 4 September 2025.
Korban masing-masing berinisial Ys, warga Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, dan Yn, warga Kecamatan Sekadau. Menurut saksi mata, sekitar pukul 15.00 WIB terdengar kabar pekerja PETI tertimbun material tanah bercampur kayu. Setelah pencarian hingga malam hari, korban ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 22.12 WIB.
“Korban ditemukan sudah meninggal dunia, tubuh kaku, lalu dievakuasi ke pondok pekerja untuk pembersihan sebelum dibawa ke pihak keluarga,” kata seorang saksi mata.
Kepala Desa Rukma Jaya menyebut lokasi tambang berada di area perbatasan yang tidak jelas batas administratifnya. Kondisi itu dimanfaatkan penambang ilegal untuk beroperasi. Aktivitas PETI di kawasan ini sudah lama dikenal warga, namun belum ada penindakan tegas dari aparat.
Informasi sementara menyebut pemilik lahan berinisial NK, warga Kelurahan Sagatani, sedangkan pemilik mesin dompeng diduga berinisial DN asal Sintang. Keduanya tidak berada di lokasi usai insiden.
Tragedi ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat lemahnya penertiban tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Warga menilai aparat penegak hukum belum serius menghentikan aktivitas berbahaya tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat segera menutup lokasi tambang dan mengusut para pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan