Timbun BBM Bersubsidi, Dua Warga Barito Timur Ditangkap Polisi

Barang Bukti BBM Bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 2,2 Ton Diamankan Polda Kalteng

PALANGKA RAYATimbun BBM bersubsidi jenis Bio Solar, dua orang warga Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur berinisial M (20) dan A (19) ditangkap Polda Kalteng.

Dua Warga Barito Timur tersebut berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Tamiang Layang – Ampah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, pada Selasa, 27 Februari pukul 04.00 WIB kemarin.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. dalam konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (29/2/24) siang.

“Kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap Kabidhumas.

Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Rahmat Abdullah, S.IK. bahwa kedua terduga pelaku tersebut, melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli dan pengangkut BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tanpa adanya surat perizinan yang berasal dari wilayah Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalimantan Selatan. Dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat di Prov. Kalteng.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat (4) buah tandon berisi masing-masing 1200 liter BBM jenis Bio Solar, lima (5) buah drum berisi masing-masing 220 liter BBM jenis Bio Solar, dan tujuh (7) buah jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar, dengan total sebanyak 6241 liter atau 2,2 Ton serta dua unit kendaraan R4 jenis Pickup,” urainya.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page