Timbun BBM Bersubsidi, Dua Warga Barito Timur Ditangkap Polisi

Barang Bukti BBM Bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 2,2 Ton Diamankan Polda Kalteng

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 200, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page