Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar Bekuk Pelaku Curanmor Di Jembatan Suramadu
Madura– Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan Kedua pelaku yaitu MIS, 24 tahun dan ITMJ 25 tahun warga Bangkalan Madura.
Pelaku bersama-sama menggunakan sarana sepeda motor Honda Beat (sarana masuk dalam daftar pencarian barang) melakukan hunting melihat sepeda motor yang terparkir didepan rumah dalam keadaan sepi.
Pelaku merusak kunci setir menggunakan kunci T hingga motor dalam keadaan menyala langsung membawa kabur untuk dijual dan dipakai minum-minuman keras dan konsumsi extacy.
Untuk motifnya pelaku tidak memiliki cukup uang untuk membeli miras dan extacy sehingga melakukan pencurian motor untuk dijual dibelikan extacy.
Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku yaitu pada hari minggu tanggal 11 Juni 2023 pelaku mengambil sepeda motor 1 (satu) unit honda beat No.Pol M 5599 ID di parkiran diskotik Luxor Jl. Pahlawan Surabaya.
Kemudian langsung dibawa ke madura untuk dijual, namun sesampainya di Jembatan Tol Suramadu sisi Surabaya sekitar pukul 02.00 wib pelaku dihentikan oleh Anggota Polsek Gunung Anyar yg saat itu melaksanakan penyekatan gabungan Jatanras.
Sewaktu anggota melakukan tugas penyekatan, kemudian saat diberhentikan, dan dilakukan pemeriksaan, ternyata sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat – Surat
Kemudian anggota menduga seseorang tersebut adalah pelaku pencurian sepeda motor dan setelah itu dilakukan Penggeledahan, dan pada saku celana pelaku ditemukan 1 unit HP yg didalam album galery berisikan bukti antara lain : Foto kunci Model T yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor.