CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester II 2025 terkait pajak dan retribusi daerah, Kamis (15/1/2026). Pansus ini dibentuk melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Subandi, dengan target pembahasan rekomendasi selesai maksimal 60 hari.
Subandi mengatakan, pansus dipimpin Hasan Busyairi sebagai ketua dan Rusdiansyah sebagai wakil ketua. Anggota pansus terdiri dari sejumlah legislator lintas fraksi yang akan mengkaji temuan BPK bersama pemerintah kota.
“Alhamdulillah hari ini pansus sudah terbentuk, kita harapkan pembahasan rekomendasi bisa selesai dalam waktu kurang dari 60 hari, kalau bisa 20 hari,” kata Subandi.
Ia menjelaskan, pansus akan menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Palangka Raya untuk membahas sejumlah catatan BPK RI. Fokus utama mencakup perbaikan tata kelola pajak dan optimalisasi penerimaan daerah.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan pengelolaan Pajak Reklame belum sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan lemahnya pertanggungjawaban. Selain itu, dasar pengenaan pajak yang tidak sesuai aturan berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah.
Temuan lain mencakup penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan. Kondisi ini menyebabkan potensi kekurangan penerimaan sekitar Rp236,37 juta.
BPK juga mencatat kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall. Hal tersebut berdampak pada potensi kekurangan penerimaan retribusi daerah minimal Rp404,51 juta.

Tinggalkan Balasan