Video

Video: Kesal Surat Permohonan Tak Direspon Bupati Kobar, Warga Geruduk Langsung ke Lokasi Diskotik Ilegal

Warga Perumahan Griya Marunting Lamantuha menolak keberadaan diskotik yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap atau ilegal. Pihak klub malam dituding memalsukan tanda tangan dalam surat persetujuan.

 

CYRUSTIMES, PANGKALAN BUN – Tepat tengah malam, Minggu (29/6), sekitar 100 warga Perumahan Griya Marunting Lamantuha berbondong-bondong mendatangi Last Wolf Cafe di Jalan Topar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat. Mereka menuntut penutupan diskotik ilegal yang beroperasi di lingkungan perumahan tersebut.

Aksi protes yang dipimpin Ketua RT 20 Heru Purwanto ini berlangsung dengan pengawalan ketat anggota Polres Kotawaringin Barat dan TNI. Warga mengaku sudah tidak tahan dengan kebisingan musik keras yang beroperasi hingga dini hari.

“Kami tidak melarang kalian usaha, pokoknya pindah dari sini. Sepakat semua warga. Tidak ada mediasi-mediasi lagi, kelamaan mediasi sudah hampir tiga bulan,” tegas Heru di hadapan massa yang bersorak-sorai.

Selain soal kebisingan, warga juga menuding Last Wolf Cafe memalsukan dokumen persetujuan. Perwakilan warga menyebut surat pernyataan bermaterai yang mengatasnamakan sejumlah warga adalah palsu.

“Surat pernyataan dari warga yang ditandatangani di atas materai itu pemalsuan. Beberapa sudah kami konfirmasi, ternyata warga dicantumkan oleh pihak Last Wolf tanpa sepengetahuan mereka,” ujar salah satu perwakilan warga.

Tuduhan ini diperkuat kesaksian Terbit Subakti (56), warga Desa Pasir Panjang yang mengaku namanya tercantum dalam surat persetujuan tanpa seizinnya. “Ada orang datang minta KTP lalu saya kasih. Tapi kalau soal tanda tangan, saya tidak pernah menandatangani,” katanya.

Terbit mengaku didatangi beberapa orang yang mengaku dari pihak Last Wolf untuk meminjam KTP. Namun, dia tidak mengetahui bahwa kartu identitasnya akan digunakan untuk membuat surat pernyataan persetujuan.

Melanggar Perda

Keberadaan Last Wolf Cafe dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Hiburan Malam dan Larangan Peredaran Minuman Keras di Kotawaringin Barat. Perda ini secara tegas melarang beroperasinya klub malam di wilayah tersebut.

Warga menduga diskotik ini beroperasi tanpa izin lengkap, termasuk Hinderordonnantie (HO) dan izin keramaian. Sebelumnya, masyarakat Desa Pasir Panjang telah menyurati Bupati Kotawaringin Barat untuk meminta penutupan total Last Wolf Cafe.

Dalam surat keterangan yang beredar, pihak Last Wolf mengaku bukan satu-satunya tempat hiburan malam ilegal di Kotawaringin Barat. Mereka menyebut banyak tempat hiburan malam lain yang beroperasi tanpa izin dengan berkedok “Cafe and Lounge”.

“Sangat jelas bahwa perda ini mengatur larangan perizinan terhadap tempat hiburan malam. Namun faktanya tetap banyak yang beroperasional, dugaan dibekingi oknum aparat penegak hukum,” bunyi surat keterangan yang diterima media.

Warga mengancam akan menempuh jalur hukum jika Last Wolf Cafe tetap beroperasi. Mereka berjanji akan melayangkan somasi formal kepada pengelola diskotik tersebut.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page