CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini berhasil menguasai 4 juta hektare kawasan hutan dan menerima denda sebesar Rp2,3 triliun yang diserahkan ke negara melalui Kementerian Keuangan.
Satgas PKH dibagi menjadi Satgas Garuda untuk penertiban perkebunan sawit dan Satgas Halilintar untuk penertiban pertambangan batubara dan mineral. Dari total lahan yang berhasil dikuasai kembali, 893 juta hektare telah diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait.
Rinciannya, 688 ribu hektare diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk pemulihan hutan dan 240 juta hektare diserahkan ke Kementerian Keuangan yang selanjutnya diberikan ke Danantara dan Agrinas Palma Nusantara.
Meski demikian, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Tengah (Walhi Kalteng) mencatat sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan Satgas PKH. Catatan kritis tersebut mencakup pelibatan aparat, keterbukaan informasi, penyelesaian konflik agraria, dan prioritas pemulihan lingkungan.
WALHI Kalteng menyoroti keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam Satgas PKH. Hal ini berkaitan dengan jumlah konflik agraria di Kalteng yang mencapai 401 kasus sepanjang advokasi dilakukan, dan sebagian besar melibatkan TNI dan Polri yang menyebabkan konflik dengan masyarakat meluas.
“Peran Penyidik PNS dalam berbagai kementerian atau lembaga seharusnya memimpin pelaksanaan penertiban ini, agar kerja-kerja kementerian atau lembaga terkait dapat berjalan maksimal dan alur koordinasi tidak tumpang tindih,” ungkap Direktur WALHI Kalteng, Bayu Herinata.
