CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini berhasil menguasai 4 juta hektare kawasan hutan dan menerima denda sebesar Rp2,3 triliun yang diserahkan ke negara melalui Kementerian Keuangan.

Satgas PKH dibagi menjadi Satgas Garuda untuk penertiban perkebunan sawit dan Satgas Halilintar untuk penertiban pertambangan batubara dan mineral. Dari total lahan yang berhasil dikuasai kembali, 893 juta hektare telah diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait.

Rinciannya, 688 ribu hektare diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk pemulihan hutan dan 240 juta hektare diserahkan ke Kementerian Keuangan yang selanjutnya diberikan ke Danantara dan Agrinas Palma Nusantara.

Meski demikian, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Tengah (Walhi Kalteng) mencatat sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan Satgas PKH. Catatan kritis tersebut mencakup pelibatan aparat, keterbukaan informasi, penyelesaian konflik agraria, dan prioritas pemulihan lingkungan.

WALHI Kalteng menyoroti keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam Satgas PKH. Hal ini berkaitan dengan jumlah konflik agraria di Kalteng yang mencapai 401 kasus sepanjang advokasi dilakukan, dan sebagian besar melibatkan TNI dan Polri yang menyebabkan konflik dengan masyarakat meluas.

“Peran Penyidik PNS dalam berbagai kementerian atau lembaga seharusnya memimpin pelaksanaan penertiban ini, agar kerja-kerja kementerian atau lembaga terkait dapat berjalan maksimal dan alur koordinasi tidak tumpang tindih,” ungkap Direktur WALHI Kalteng, Bayu Herinata.

WALHI Kalteng juga menyoroti sulitnya keterbukaan informasi terhadap pelaksanaan Satgas. Sulit mengetahui jumlah pasti perusahaan yang sudah ditindak dan sejauh mana prosesnya pasca plangisasi oleh Satgas.

WALHI Kalteng memiliki data 127 perusahaan dalam SK Menhut Nomor 36 Tahun 2025 serta dalam pantauan terdapat 18 perusahaan sektor perkebunan sawit dan satu pertambangan batubara yang telah diplangisasi oleh Satgas.

Penertiban kawasan hutan melalui skema Perpres 5/2025 memberikan dampak berbeda dengan pola pendekatan penegakan hukum yang lebih tegas. Namun, permasalahan kawasan hutan tidak hanya selesai dengan menertibkan saja, penyelesaian konflik yang terjadi di dalam kawasan hutan juga perlu dilihat.

Satgas PKH harus cermat melihat riwayat konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Contohnya, konflik antara PT Maju Aneka Sawit dengan masyarakat Desa Penyang dan Desa Tanah Putih di Kotawaringin Timur terkait sengketa lahan dan fasilitasi pembangunan perkebunan plasma yang belum dilaksanakan.

Bayu menegaskan pemulihan lingkungan pasca penguasaan oleh Satgas harus menjadi prioritas utama. Pemulihan lingkungan harus dilaksanakan dengan baik dan terukur mengingat luasnya kerusakan lingkungan akibat intervensi perusahaan.

“Menguasai kembali lahan dari perusahaan itu baru langkah administratif. Pertanyaan besarnya adalah: setelah dikuasai negara, lahan itu untuk siapa? Apakah akan diputihkan dan diberikan izin baru kepada korporasi lain, atau dikembalikan fungsinya kepada rakyat dan lingkungan?” ujarnya.