WALHI Kalteng juga menyoroti sulitnya keterbukaan informasi terhadap pelaksanaan Satgas. Sulit mengetahui jumlah pasti perusahaan yang sudah ditindak dan sejauh mana prosesnya pasca plangisasi oleh Satgas.

WALHI Kalteng memiliki data 127 perusahaan dalam SK Menhut Nomor 36 Tahun 2025 serta dalam pantauan terdapat 18 perusahaan sektor perkebunan sawit dan satu pertambangan batubara yang telah diplangisasi oleh Satgas.

Penertiban kawasan hutan melalui skema Perpres 5/2025 memberikan dampak berbeda dengan pola pendekatan penegakan hukum yang lebih tegas. Namun, permasalahan kawasan hutan tidak hanya selesai dengan menertibkan saja, penyelesaian konflik yang terjadi di dalam kawasan hutan juga perlu dilihat.

Satgas PKH harus cermat melihat riwayat konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Contohnya, konflik antara PT Maju Aneka Sawit dengan masyarakat Desa Penyang dan Desa Tanah Putih di Kotawaringin Timur terkait sengketa lahan dan fasilitasi pembangunan perkebunan plasma yang belum dilaksanakan.

Bayu menegaskan pemulihan lingkungan pasca penguasaan oleh Satgas harus menjadi prioritas utama. Pemulihan lingkungan harus dilaksanakan dengan baik dan terukur mengingat luasnya kerusakan lingkungan akibat intervensi perusahaan.

“Menguasai kembali lahan dari perusahaan itu baru langkah administratif. Pertanyaan besarnya adalah: setelah dikuasai negara, lahan itu untuk siapa? Apakah akan diputihkan dan diberikan izin baru kepada korporasi lain, atau dikembalikan fungsinya kepada rakyat dan lingkungan?” ujarnya.