WN Malaysia Ganggu Ketertiban Umum di Lamongan Akhirnya Dideportasi

Kanwil Kemenkumham Jatim berada di bandara Juanda untuk Deportasi HBR ke Negara asalnya di Malaysia

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

“Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, melapor ada WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum,” ujar Imam.

Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. HBR pun ditangkap dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak. [redho]

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page