URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Wow! Pemasok Narkoba di Kalteng Diduga Dilakukan Oleh Seorang Napi Narkoba LP Kasongan
“Selanjutnya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3,”tutup Kapolresta. (cyrustimes)
Halaman
Tutup