Wow! Pemasok Narkoba di Kalteng Diduga Dilakukan Oleh Seorang Napi Narkoba LP Kasongan

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa (tengah) saat menggelar konferensi pers kasus narkoba di Mapolres setempat, Selasa 21 Februari 2023:Foto/Bintang Cyrustimes

“Selanjutnya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3,”tutup Kapolresta. (cyrustimes)

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page