SITUBONDO – Wakil Ketua 2 PK PMII UNARS, Ahmad Taufikurrahman saat memberikan statmen kepada awak media Jum’at, 07 Juni 2024 diruang kantornya mengatakan bahwa, pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah acara berkala dimana calon pemimpin daerah dipilih oleh rakyat. Pemilihan ini berlangsung setiap lima tahun sekali dan dilaksanakan secara demokratis sesuai dengan konstitusi negara, yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat berfungsi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, dengan tujuan menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada prinsipnya, penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang memiliki integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, kunci keberhasilan pemilu tidak dapat dilepaskan dari peran penyelenggara pemilu yang jujur dan adil. Undang-Undang pemilu No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Pemilu mengatur bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebagai lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang, KPU sebagai pelaksana semua tahapan penyelenggaraan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus mampu menjadi akselerator utama pemilihan kepala daerah. Selain itu, Bawaslu sebagai pengawas seluruh tahapan harus berperan aktif dalam proses pemilu, mulai dari peserta pemilu, masyarakat, dan penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya, DKPP sebagai penjaga etika penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, juga harus diperhatikan. Hal ini dilakukan agar penyelenggara pemilu tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan menjaga integritasnya, sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Namun menjadi tanda tanya besar, apakah kinerja dari setiap lembaga tersebut sudah sesuai dengan fungsi idealnya?