“Dinas Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan bertugas sebagai verifikator data KPM, koordinator antar pelaksana program, bertugas untuk mensosialisasikan program serta bertugas sebagai perencana jadwal pemantauan dan evaluasi sesuai SK Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor : 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan tahun 2023,” pungkasnya. (Ali)

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman