CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kasus pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), memasuki fase krusial. Namun, alih-alih menghadirkan kejelasan, jalannya persidangan justru memunculkan pertanyaan baru.
Perbedaan mencolok terungkap antara isi pleidoi dan replik yang dibacakan dalam persidangan. Pada pleidoi sebelumnya, terdakwa didakwa terlibat dalam penyimpangan pengadaan alat dan bahan baku, yang menyebabkan pabrik tidak berfungsi dan dianggap tidak memiliki nilai.
Namun, dalam sidang replik pada Kamis (16/4/2026), jaksa penuntut umum justru menyampaikan narasi berbeda. Pabrik yang sebelumnya disebut tidak berfungsi, kini dinyatakan pernah beroperasi dan menghasilkan produk. Perubahan keterangan ini memunculkan tanda tanya: apakah terjadi pergeseran konstruksi perkara di tengah proses persidangan?
Kuasa hukum terdakwa, Norharliansyah, secara tegas menilai penanganan perkara ini tidak konsisten. Ia menyebut adanya indikasi bahwa kasus tersebut dipaksakan, sehingga kliennya seolah ditempatkan dalam posisi yang dikriminalisasi.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh dua terdakwa, DP dan RM. Keduanya membantah tuduhan korupsi dan menegaskan bahwa pembangunan pabrik telah dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan. Mereka mempertanyakan dasar penetapan kasus yang dinilai tiba-tiba diarahkan menjadi perkara korupsi.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Galeh Setiyawan Sakuntala, memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut saat dikonfirmasi media. Sikap ini semakin menambah kabut ketidakjelasan atas perubahan narasi yang terjadi di ruang sidang.

Tinggalkan Balasan