CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (28/4/2026) malam.
Majelis hakim memutuskan terdakwa H. Muhamad Romy dihukum 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp714.274.042 subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa Denny Purnama divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp100.454.546 subsider 1 tahun penjara.
Sementara itu, Hepy Kamis dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Adapun Rusliansyah divonis 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.
Seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing Rp10 ribu dan tetap ditahan di rumah tahanan negara.
Meski demikian, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Muhamad Romy menyebut putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. “Kami akan mempertimbangkan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum. Putusan ini menurut kami belum adil,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Rusliansyah yang menilai sejumlah fakta persidangan belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim, terutama terkait operasional pabrik.

Tinggalkan Balasan