Estimasi waktu baca: 4 menit

Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan menyoroti dugaan kejanggalan waktu tempuh gelar doktor Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho.

CYRUSTIMES, JAKARTA – Perolehan gelar doktor Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung atau UNISSULA Semarang menuai sorotan.

Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan melalui Prayogo menilai terdapat dugaan kejanggalan prosedural dan akademik dalam waktu tempuh pendidikan doktoral tersebut. Sorotan itu muncul setelah beredarnya informasi mengenai lini masa studi Agus yang disebut berlangsung sangat singkat.

Prayogo mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya pada data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDikti, Agus disebut baru terdaftar sebagai mahasiswa program doktor di UNISSULA pada 1 Maret 2025.

Namun, pada awal Juni 2026, Agus dikabarkan telah menempuh sidang akhir untuk meraih gelar doktor. Jika dihitung dari masa awal terdaftar, waktu tempuh pendidikan tersebut disebut berada di kisaran sekitar 15 bulan.

“Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Pendidikan doktoral adalah jenjang akademik tertinggi yang semestinya melalui proses panjang, ketat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Prayogo dalam keterangannya.

Menurut Prayogo, durasi tersebut dinilai tidak lazim jika dibandingkan dengan proses akademik program doktor pada umumnya. Ia menyebut pendidikan doktoral biasanya memerlukan tahapan berlapis, mulai dari perkuliahan, ujian kualifikasi, penyusunan proposal, riset, publikasi ilmiah, hingga ujian disertasi.

Ia menilai publik berhak mempertanyakan bagaimana kualitas riset, kedalaman kajian, proses bimbingan, dan akuntabilitas akademik dapat dijalankan dalam waktu yang sangat singkat.

“Kami tidak sedang menyerang pribadi, tetapi mempertanyakan standar akademik. Jika benar gelar doktor dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 bulan, maka kampus perlu menjelaskan secara terbuka dasar, mekanisme, dan ketentuan akademiknya,” ujarnya.

Prayogo menyebut persoalan ini menjadi lebih penting karena subjek yang disorot merupakan pejabat publik aktif dengan jabatan strategis nasional. Menurutnya, pejabat publik yang menyandang gelar akademik tinggi harus mampu menunjukkan bahwa gelar tersebut diperoleh melalui proses yang sah, transparan, dan bermutu.

Ia khawatir, apabila tidak ada penjelasan terbuka dari pihak kampus maupun pihak terkait, publik dapat menafsirkan kasus tersebut sebagai bentuk kompromi standar akademik.

“Fenomena gelar akademik kilat pejabat publik berbahaya bagi dunia pendidikan tinggi. Jika prosesnya tidak transparan, publik bisa menduga ada jual beli gelar atau perlakuan istimewa terhadap pejabat tertentu,” katanya.

Prayogo menegaskan, dugaan tersebut perlu dijawab secara terbuka. Ia meminta UNISSULA menjelaskan status akademik, masa studi, skema perkuliahan, mekanisme bimbingan, kewajiban publikasi, serta tahapan ujian yang telah dilalui.

Menurutnya, transparansi menjadi penting untuk menjaga marwah kampus dan kepercayaan publik terhadap pendidikan tinggi.

“Pendidikan tinggi tidak boleh menjadi ruang legitimasi sosial bagi pejabat publik semata. Gelar doktor harus lahir dari proses ilmiah yang jujur, bukan sekadar simbol prestise,” ujarnya.

Prayogo juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memeriksa kembali kesesuaian proses akademik tersebut dengan regulasi pendidikan tinggi yang berlaku.

Ia menilai kementerian perlu memastikan tidak ada penyimpangan standar akademik dalam penyelenggaraan program doktor, terutama ketika menyangkut figur publik dan pejabat negara.

“Kami mendesak kementerian melakukan audit akademik. Jika prosesnya benar, buka saja ke publik. Namun jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” katanya.

Menurut Prayogo, isu ini bukan hanya menyangkut satu orang atau satu kampus. Lebih jauh, polemik tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap integritas pendidikan tinggi di Indonesia.

Ia menilai, kampus memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap gelar akademik diberikan berdasarkan proses ilmiah yang setara, adil, dan tidak diskriminatif.

“Jika mahasiswa biasa harus menempuh proses panjang, maka pejabat publik juga harus tunduk pada standar yang sama. Tidak boleh ada jalur istimewa yang merusak keadilan akademik,” ujarnya.

Prayogo menyebut kejanggalan waktu tempuh studi doktoral ini harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap program pascasarjana. Terutama pada kampus-kampus yang memberikan gelar akademik kepada pejabat publik, politisi, maupun tokoh berpengaruh.

Ia juga mengingatkan, gelar doktor bukan sekadar identitas administratif. Gelar tersebut membawa tanggung jawab intelektual dan moral karena dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kapasitas seseorang.

“Marwah pendidikan tinggi dipertaruhkan. Jangan sampai gelar akademik berubah menjadi alat pencitraan pejabat, sementara substansi ilmiahnya dipertanyakan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Cyrustimes masih membuka ruang klarifikasi dari UNISSULA, Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta pihak terkait lainnya.

Klarifikasi dari pihak kampus dan instansi terkait diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai proses akademik, masa studi, dan dasar kelulusan program doktor tersebut.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.