Kasus Imigrasi menyeret Wamen Imipas Silmy Karim setelah KPK menyegel rumahnya dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
CYRUSTIMES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyegel rumah Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (04/06/2026). Penyegelan dilakukan dalam rangkaian penyelidikan tertutup untuk kebutuhan penggeledahan pada tahap penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyegelan dilakukan dengan memasang garis KPK di sejumlah titik. Ia menyebut langkah itu belum merupakan penggeledahan penuh, melainkan bagian dari pengamanan lokasi.
“Tidak, semalam rumah Silmy belum digeledah. Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di beberapa titik lokasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi belum menjelaskan secara rinci ruangan atau area mana saja yang disegel. Menurut dia, informasi detail akan disampaikan setelah tim memperoleh perkembangan lebih lanjut dari lapangan.
“Untuk detail ruangan yang disegel nanti kami update, karena memang baru dilakukan tadi malam,” ujarnya.
Penyidik KPK sebelumnya mendatangi kediaman Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (03/06/2026) malam. Kedatangan penyidik berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Dalam proses itu, penyidik disebut membawa surat tugas. Setelah sempat terjadi komunikasi di depan rumah, petugas kemudian masuk ke area kediaman melalui bagian garasi.
KPK menyatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dugaan tersebut mencakup pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Budi menjelaskan, pasal yang digunakan dalam perkara ini meliputi Pasal 12 huruf e terkait dugaan pemerasan dan Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.
“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah penyidik menilai telah memperoleh alat bukti yang cukup. Delapan tersangka itu merupakan bagian dari 18 orang yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan.
Salah satu tersangka adalah Silmy Karim, yang menjabat Wamen Imipas periode 2025–2026 dan sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023–2024.
Tujuh tersangka lain yakni Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025; Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi; Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal; Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026; Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS; serta Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal.
Budi menyampaikan, delapan tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujar Budi.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan dokumen keimigrasian yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, warga negara asing, dunia usaha, dan tata kelola pelayanan publik.
KPK masih mendalami alur pengurusan dokumen, pihak yang diduga terlibat, serta bentuk penerimaan yang menjadi dasar sangkaan pemerasan dan gratifikasi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses penyidikan juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menambah sorotan terhadap integritas layanan keimigrasian. Publik kini menunggu transparansi KPK dalam membuka konstruksi perkara, nilai dugaan penerimaan, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
