Estimasi waktu baca: 3 menit

Integritas Daerah Disorot

CYRUSTIMES, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menyatakan prihatin atas rentetan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK yang kembali menjerat kepala daerah. Dalam sebulan terakhir, sedikitnya tiga bupati terseret OTT KPK.

Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Ia ditangkap KPK dalam OTT terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan keprihatinan pemerintah atas berulangnya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.

“Jelas ini sangat memprihatinkan, sebetulnya tidak perlu terjadi lagi,” kata Benni dikutip dari detikNews, Minggu, 12 Juli 2026.

Tiga Bupati dalam Sebulan

Rentetan OTT kepala daerah kembali menjadi sorotan publik setelah KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam perkara itu, KPK menyebut dugaan korupsi berkaitan dengan pemerasan terhadap perangkat daerah.

Advertisement

Sebelumnya, KPK juga menangkap Bupati Langkat Syah Afandin pada awal Juli 2026. Antara melaporkan OTT terhadap Syah Afandin menjadi OTT ke-15 KPK sepanjang 2026. Dalam rangkaian operasi itu, KPK turut menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan fee proyek.

Sejumlah laporan media juga mencatat, sebelum kasus Langkat dan Sukoharjo, OTT kepala daerah kembali terjadi pada akhir Juni hingga awal Juli 2026. Rangkaian ini membuat Kemendagri menilai persoalan integritas kepala daerah perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan partai politik pengusung.

Kemendagri Minta Kepala Daerah Jaga Amanah

Benni mengingatkan, kepala daerah merupakan pejabat publik yang dipilih masyarakat melalui proses politik. Karena itu, jabatan tersebut harus dijalankan sebagai amanah, bukan ruang untuk menyalahgunakan kewenangan.

Menurut Kemendagri, kepala daerah semestinya fokus menjalankan program pembangunan, memperbaiki pelayanan publik, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih. Kasus OTT berulang dinilai merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Kemendagri juga berharap kejadian serupa tidak terus berulang. Pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan internal, memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa, serta menutup celah praktik pemerasan, suap, gratifikasi, maupun jual beli jabatan.

KPK Gencar OTT Sepanjang 2026

Advertisement

KPK sepanjang 2026 tercatat berkali-kali melakukan OTT terhadap pejabat publik, termasuk kepala daerah. Dalam kasus Sukoharjo, KPK menyatakan mengamankan lima orang, termasuk Bupati Etik Suryani.

Antara mencatat, OTT Bupati Sukoharjo merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. KPK juga mengamankan logam mulia dan uang tunai dalam pecahan rupiah serta valuta asing dalam perkara tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terseret perkara korupsi. Dalam konteks pemerintahan daerah, fenomena tersebut menjadi alarm keras bahwa sistem pencegahan korupsi belum sepenuhnya efektif menutup ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Pengawasan Daerah Jadi Sorotan

Rentetan OTT kepala daerah juga menunjukkan bahwa masalah korupsi tidak hanya berada pada level pusat. Pemerintahan daerah yang mengelola anggaran publik, izin, proyek, dan jabatan birokrasi masih menjadi ruang rawan praktik transaksional.

Pengawasan dari inspektorat daerah, aparat pengawasan internal pemerintah, DPRD, hingga masyarakat sipil perlu diperkuat. Transparansi anggaran dan pengadaan barang jasa juga menjadi kunci agar praktik pemerasan atau fee proyek tidak terus berulang.

Bagi publik, OTT kepala daerah bukan hanya perkara hukum individu. Kasus tersebut berdampak pada kepercayaan masyarakat, stabilitas pemerintahan daerah, hingga kualitas pelayanan publik.

Advertisement

Jika kepala daerah tersandung perkara korupsi, agenda pembangunan berpotensi terganggu. Pemerintahan daerah juga harus menjalani penyesuaian kepemimpinan, sementara masyarakat menunggu kepastian layanan dan program yang telah dijanjikan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement