Dr. Tari Budayanti Usop menyoroti dugaan kejanggalan prosedural dalam Pemilihan Rektor UPR 2026–2030 dan menyiapkan langkah hukum.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dinamika Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya atau UPR periode 2026–2030 memasuki babak baru. Bakal calon rektor, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., menyoroti dugaan kejanggalan prosedural dalam proses verifikasi administrasi bakal calon rektor.
Melalui siaran pers yang diterima pada Jumat (12/06/2026), pihak Tari menyatakan hingga saat ini secara formal belum menerima Surat Keputusan atau SK resmi maupun berita acara terkait hasil verifikasi administrasi dari Senat maupun Panitia Pemilihan Rektor UPR.
Pihak Tari menilai terdapat kejanggalan prosedural karena informasi mengenai hasil verifikasi berkas administrasi bakal calon rektor disebut telah beredar di berbagai media massa sebelum pemberitahuan resmi diterima peserta yang bersangkutan.
“Hingga saat ini, pihak Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T. secara formal belum menerima Surat Keputusan resmi maupun berita acara terkait hasil verifikasi administrasi dari Senat maupun Panitia Pemilihan Rektor UPR,” demikian pernyataan resmi tersebut.
Pihak Tari menilai kondisi itu bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AAUPB, terutama asas keterbukaan, profesionalitas, dan kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam pernyataan itu, pihak Tari juga menyinggung adanya informasi internal yang beredar mengenai hasil penetapan verifikasi. Dalam dokumen yang disebut sebagai bocoran tersebut, berkas Tari diberi catatan “syarat poin 4 perlu pembahasan” dengan kesimpulan “belum memenuhi syarat”.
Pihak Tari menduga catatan tersebut berkaitan dengan tafsir terhadap persyaratan pengalaman manajerial. Mereka menilai tafsir yang digunakan terlalu kaku dan tidak melihat substansi pengalaman kepemimpinan yang pernah dijalankan Tari di lingkungan UPR.
“Kami menegaskan bahwa upaya mendiskualifikasi Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T. dengan dalih tidak memiliki pengalaman manajerial adalah tindakan yang keliru, tidak cermat, dan cacat substansi,” tulis pernyataan tersebut.
Pihak Tari merujuk Pasal 4 huruf d Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017. Dalam aturan itu, syarat pengalaman manajerial disebut paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara.
Menurut pihak Tari, frasa “sebutan lain yang setara” harus ditafsirkan secara substantif dan fungsional, bukan semata-mata secara literal berdasarkan nomenklatur jabatan.
Pihak Tari menyebut Dr. Tari Budayanti Usop memiliki rekam jejak kepemimpinan kelembagaan di UPR. Di antaranya sebagai Sekretaris Jurusan dan Kepala Laboratorium Jurusan masing-masing selama lebih dari dua tahun.
Mereka menilai jabatan Sekretaris Jurusan merupakan bagian dari unsur pimpinan yang memiliki fungsi eksekutif, manajerial anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, dan ketatausahaan. Jabatan Kepala Laboratorium juga disebut memiliki fungsi manajerial operasional unit akademik.
Atas kondisi tersebut, pihak Tari menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum dan administratif. Langkah pertama adalah mengajukan keberatan administratif resmi kepada Senat dan Panitia Pemilihan Rektor UPR.
Keberatan administratif itu disebut diajukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Jika keberatan tersebut tidak mendapat respons atau proses pemilihan tetap berjalan dengan kondisi yang dinilai merugikan, pihak Tari menyatakan siap membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Palangka Raya.
Pihak Tari juga menyatakan akan mengajukan permohonan penundaan atau schorsing terhadap seluruh tahapan Pemilihan Rektor UPR. Permohonan itu dimaksudkan agar tahapan pilrek dapat dihentikan sementara sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Selain jalur PTUN, pihak Tari juga menyatakan akan meneruskan laporan dugaan maladministrasi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta serta Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Pihak Tari menilai Universitas Palangka Raya sebagai institusi akademik harus memberikan contoh dalam penegakan hukum, tata kelola, dan asas keadilan.
“Universitas Palangka Raya sebagai benteng intelektual harus memberikan contoh teladan dalam penegakan hukum dan asas keadilan,” tulis pernyataan itu.
Pihak Tari mendesak Senat UPR agar bersikap objektif, cermat, dan mengembalikan hak administratif Dr. Tari Budayanti Usop sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, Cyrustimes masih membuka ruang klarifikasi dari Senat UPR, Panitia Pemilihan Rektor UPR, maupun pihak terkait lainnya mengenai proses verifikasi administrasi bakal calon rektor tersebut.
Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi, kepastian hukum, dan tata kelola pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Tengah.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

