27 Tersangka Penjarah Sawit Ditahan, Mereka Tulang Punggung Keluarga Bukan Preman

Pengacara, April H Napitupulu saat menjelaskan kepada awak media.

“DPD Arun Kalteng akan mengirimkan surat kepada Kapolda Kalteng agar penahanan para tersangka bisa ditangguhkan,” jelasnya.

April juga akan mengusahakan restorative justice atau keadilan restoratif antara para tersangka dan PT AKPL. Pendekatan ini dinilai lebih tepat untuk menyelesaikan akar masalah konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Sebelumnya, Kapolda Iwan menyebut para tersangka melakukan aksi premanisme dengan tindakan intimidasi, pengancaman, kekerasan, dan penyekapan terhadap petugas keamanan perusahaan. “Pelaku ini berbuat dengan sewenang-wenang, dengan melakukan tindakan intimidasi dan pengancaman serta kekerasan,” kata Iwan dalam konferensi pers di Palangka Raya, Selasa (13/5).

Insiden penangkapan memicu reaksi massa yang memaksa pembebasan rekan mereka, berimbas pada pengrusakan fasilitas perusahaan dan penyanderaan security. Polda Kalteng mengerahkan personel gabungan untuk mengamankan situasi.

Polisi berhasil menyita delapan unit pickup beserta muatan TBS sawit, satu unit pickup kosong, delapan egrek (alat panen sawit), delapan tojok, dan satu cangkul sebagai barang bukti.

April menekankan bahwa konflik ini berakar pada masalah struktural dimana PT AKPL yang telah beroperasi di Desa Ayawan, Seruyan selama 21 tahun tidak pernah memberikan kebun plasma kepada masyarakat. “Selama itu masyarakat tidak pernah menerima kebun plasma. Kami berharap PT AKPL memperbaiki relasi sosialnya dengan masyarakat,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page