27 Tersangka Penjarah Sawit Ditahan, Mereka Tulang Punggung Keluarga Bukan Preman
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pengacara April H Napitupulu mengkritik penahanan 27 tersangka kasus penjarahan sawit di PT Argo Karya Prima Lestari (PT AKPL) yang kini ditahan di Ditahti Polda Kalteng. Dia menegaskan para tersangka adalah tulang punggung keluarga yang terjerat konflik akibat janji kebun plasma yang tak pernah ditepati perusahaan selama 21 tahun.
“Para tersangka rata-rata tulang punggung keluarga,” ucap April usai menemui para kliennya di Mapolda Kalteng, Rabu (28/5/2025). “PT AKPL egonya diturunkan agar masyarakat bisa beraktivitas kembali.”
April membantah keras tuduhan premanisme yang dilayangkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan terhadap 27 tersangka. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar penjarahan melainkan akumulasi kekecewaan masyarakat yang tak pernah menerima kebun plasma yang dijanjikan PT AKPL sejak 21 tahun lalu.
“Menurut versi Polda para tersangka menjarah sawit, tapi kalau kejadian sebenarnya bukan seperti yang digambarkan,” tegas April.
Ke-27 tersangka ditetapkan polisi dari 45 orang yang diamankan setelah insiden pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pos 32 Mentaya Estate PT AKPL, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan pada Kamis (8/5) sekitar pukul 19.50 WIB.
Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam penjara tujuh tahun, serta Pasal 107 huruf d UU No 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman penjara empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Bersama DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah, April akan mengirimkan surat kepada Kapolda Kalteng untuk meminta penangguhan penahanan terhadap seluruh tersangka. Dia berargumen bahwa penahanan akan berdampak besar pada keluarga-keluarga yang menggantungkan hidup pada para tersangka.
“DPD Arun Kalteng akan mengirimkan surat kepada Kapolda Kalteng agar penahanan para tersangka bisa ditangguhkan,” jelasnya.
April juga akan mengusahakan restorative justice atau keadilan restoratif antara para tersangka dan PT AKPL. Pendekatan ini dinilai lebih tepat untuk menyelesaikan akar masalah konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Sebelumnya, Kapolda Iwan menyebut para tersangka melakukan aksi premanisme dengan tindakan intimidasi, pengancaman, kekerasan, dan penyekapan terhadap petugas keamanan perusahaan. “Pelaku ini berbuat dengan sewenang-wenang, dengan melakukan tindakan intimidasi dan pengancaman serta kekerasan,” kata Iwan dalam konferensi pers di Palangka Raya, Selasa (13/5).
Insiden penangkapan memicu reaksi massa yang memaksa pembebasan rekan mereka, berimbas pada pengrusakan fasilitas perusahaan dan penyanderaan security. Polda Kalteng mengerahkan personel gabungan untuk mengamankan situasi.
Polisi berhasil menyita delapan unit pickup beserta muatan TBS sawit, satu unit pickup kosong, delapan egrek (alat panen sawit), delapan tojok, dan satu cangkul sebagai barang bukti.
April menekankan bahwa konflik ini berakar pada masalah struktural dimana PT AKPL yang telah beroperasi di Desa Ayawan, Seruyan selama 21 tahun tidak pernah memberikan kebun plasma kepada masyarakat. “Selama itu masyarakat tidak pernah menerima kebun plasma. Kami berharap PT AKPL memperbaiki relasi sosialnya dengan masyarakat,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita