CYRUSTIMES, KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam dua lokasi berbeda pada tanggal 3 September 2025.

Kasus Pertama

TKP pengungkapan pertama berada di depan Kios Nurul Cell, Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.

Polisi berhasil mengamankan seorang terlapor bernama AI alias Edhon (26), warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.

Barang bukti yang disita dari tangan AI berupa:

  • 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,22 gram (plastik + kristal)
  • 1 buah kotak rokok merk X Bold warna ungu
  • 1 buah hoodie merk CLCS warna hitam
  • 1 unit HP merk Redmi 9C warna hitam
  • Uang tunai Rp 100.000,-
  • 1 unit motor Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KH 3074 UE beserta kunci kontak

Berdasarkan laporan masyarakat, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. AI diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.

Tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus Kedua

Ket. Foto tersangka Pasutri MS (31) dan NFS (29).

Pengungkapan kedua terjadi di rumah Sdr. MS (31), warga Jalan S. Parman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat. Bersama MS, polisi juga mengamankan NFS (29), seorang perempuan yang diduga terkait kasus tersebut.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain:

  • 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat ± 0,64 gram (plastik + kristal)
  • 1 buah sendok sabu dari sedotan
  • 2 pack plastik klip merk ZIP IN
  • 1 buah dompet warna biru
  • 1 unit HP merk Infinix X6882 warna pink
  • Uang tunai Rp 2.250.000,-

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat.

MS dan NFS diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dan atau percobaan atau permufakatan jahat terkait narkotika dan prekursor narkotika.

Keduanya kini diamankan di Polres Kapuas dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya tegas Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kapuas untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Polisi menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kapuas.