Kuala Kapus- Pemkab Kapuas melalui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas, gelar rapat koordinasi penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) semester I tahun 2023, rabu 14 Juni 2023, bertempat di Aula kantor DPMD Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas DPMD Budi Kurniawan juga dihadiri Staff Ahli Bupati Yunabut, Kepala perangkat daerah beserta para Camat atau yang mewakil se Kabupaten Kapuas.
“Ikut hadir, Pimpinan Bank BRI dan Pimpinan Bank Kalteng selaku Bank penyalur ADD dan DD, juga para tenaga ahli pendamping desa Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor yang diwakili oleh Staff Ahlinya Yunabut dalam sambutanya menyampaikan dalam ketentuan menteri keuangan No.201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa tahun 2023, untuk penyaluran tahap pertama paling cepat bulan Januari 2023, dan paling lambat tanggal 23 Juni 2023.
“Dalam peraturan Bupati Kapuas untuk ADD sudah diatur bahwa untuk tahap pertama sebesar 50% yaitu paling cepat bulan Januari 2023 dan paling lambat bulan Juni 2023, maka diharapkan peraturan-peraturan tersebut menjadi acuan kita bersama dalam mengelola penyaluran dana ADD maupun DD tahun 2023.
“Alhamdulillah pada saat ini ADD tahun 2023 Kab. Kapuas untuk 214 desa dengan total pagu anggaran sebesar 158,6 miliar lebih sudah teralisasi sejumlah 79,3 miliar lebih untuk tahap pertama dengan persentase 50%.
Sambung Yunabut, untuk dana desa Kab.kapuas untuk BLT dan Non BLT dari pagu anggaran sebesar 181,8 miliar lebih saat ini sudah terealisasi 68,6 miliar lebih dengan persentase sebesar 37,75%.
“Kalau dibandingkan dengan Kabupaten se Kalteng khusus dana desa kita masih dibawah rata-rata penyerapan, karena penyerapan dana desa se Kalteng persentasenya saat ini 44,40 %.
Harapannya, melalui rakor ini kita dapat mencari solusi atau terobosan dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang kita hadapi bersama, baik ditingkat desa, ditingkat kecamatan, dan tingkat Kabupaten, dalam penyaluran dan pengelolaan ADD dan DD.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas DPMD Kab. Kapuas Budi Kurniawan tujuan pelaksanaan Rakor ini dilaksanakan untuk melihat sejauh mana progress pelaksanaan itu dikecamatan dan desa, dan salah satu ketentuan yang mengatur bahwa pencarian dana DD tahap pertama berakhir dibulan Juni tahun 2023.
“Kalau lebih dari bulan Juni 2023 tidak dilaksanakan atau diserap oleh desa, itukan Om span akan dikunci, dan tidak bisa diakses lagi oleh desa, inikan sayang karena sudah dianggarkan di APBdes.
Lanjut Budi Kurniawan, untuk laporan terakhir masih ada satu desa yang masih belum, dan dari keterangan Camat Kapuas Barat memang diwilayahnya didesa Saka mangkahai sedang ada masalah, dan Camat Kapuas Barat sudah ada permintaan pemeriksaan khusus (riksus).
Harapan saya ini tetap berjalan beriringan saja, jadi ada riksus dan dana desanya bisa tetap berjalan, karena disitu ada hal masyarakat juga untuk mendapatkan pembangunan, fasilitas pelayanan dan segala macam yang difasilitasi pakai Dana Desa (DD),”pungkas Budi Kurniawan.
